Perkosa Anak di Bawah Umur di Kandang Ayam, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Infopaser.id – Seorang pria berinisial MS (20) dari Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap kekasihnya yang berusia 15 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin, 17 Februari 2025.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa orang tua korban tidak terima anak mereka diperlakukan tidak senonoh di peternakan kandang ayam tempat MS bekerja.
Aksi keduanya terungkap saat orang tua korban mengawasi gerak-gerik anaknya. Setelah melakukan video call dengan MS pada malam hari, korban keluar melalui jendela kamar tanpa izin orang tuanya. Mereka kemudian pergi ke peternakan kandang ayam dan menginap di sana.
Setelah pulang keesokan harinya, ibu korban menanyakan kepergian anaknya. Korban awalnya tidak mengaku. Tetapi setelah sang ibu menunjukkan video yang memperlihatkan anaknya keluar rumah bersama seorang pria, korban akhirnya mengakui perbuatannya.
Keluarga kedua belah pihak sempat melakukan pertemuan untuk membahas perbuatan tersebut, namun tidak ada kesepakatan yang dicapai. Ibu korban merasa geram dan melaporkan kejadian ini kepada polisi. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku.
Menurut keterangan MS, ia dan korban telah menjalin hubungan selama sebulan dan baru pertama kali melakukan hubungan badan.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, MS kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.