Infopaser.id – Satreskoba Polres Paser menangkap terduga pengedar Pil Yarindo di Kabupaten Paser. Tersangka SHR (38) ditangkap polisi setelah mengambil barang terlarang ini di salah satu jasa pengiriman barang di Kecamatan Tanah Grogot pada Senin 3 Juni 2024 lalu.
Pada Selasa 11 Juni 2024, tersangka menyampaikan telah menjual barang ini sejak Maret 2024. Dia mendapatkan Pil Yarindo dari Pulau Jawa dan hanya memesan barang haram ini melalui aplikasi online. Dalam menjalankan aksinya, ia menjual kepada para nelayan dan pekerja kebun kelapa sawit di Kabupaten Paser dan Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Razia Pajak Dimulai, Siap-Siap Bayar Pajak Di tempat
SHR sendiri merupakan warga Kalimantan Selatan yang tinggal dekat perbatasan Paser yaitu di Desa Pamukan, Kabupaten Kotabaru.
Pelaku mengaku mendapatkankan barang haram tersebut seharga Rp900 ribu dan menjual kembali seharga Rp2 juta. Bahkan apabila ia jual eceran per-butir, tentu keuntungannya bisa lebih besar.
“Sudah empat kali pesan barang ini dari Jawa untuk dijual lagi di Kaltim dan Kalsel,” kata SHR.
Baca Juga: Polres Paser Ungkap Kasus Pencurian Pupuk Perusahaan, 10 Tersangka Ditahan
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba AKP Suradi mengatakan, SHR terancam kurungan pidana 12 tahun karena telah melanggar undang-undang kesehatan dengan menjual Pil Yarindo tanpa anjuran dokter.