TANA PASER – Razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah dimulai di Samsat Tanah Grogot, yang dikelola oleh Bapenda Kaltim, pada Senin, 3 Juni 2024. Bersama petugas gabungan dari Polisi, Jasa Raharja, dan ASN Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Paser.
Pada saat razia di Jalan Jenderal Sudirman, sebanyak 145 roda dua dan 119 roda empat ditemukan belum melunasi PKB-nya. Kepala UPTD PPRD Bapenda Kaltim Wilayah Paser, Supriyadi, menyatakan bahwa tujuan dari razia ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak. Belum dilunasinya tagihan PKB sebesar Rp 1,6 miliar di Paser pada tahun 2023 menjadi perhatian serius.
“Ini di luar target kami tahun lalu sebesar Rp 70 miliar di Kabupaten Paser,” ujar Supriyadi.
Pada tahun 2024, target penerimaan PKB dari Bapenda Kaltim untuk Samsat Tanah Grogot dinaikkan menjadi Rp 79 miliar. Harapannya adalah kepatuhan masyarakat Kabupaten Paser terhadap kewajiban pajak kendaraannya dapat meningkat. Hal ini penting karena pendapatan dari pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk pembangunan di masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: 5 Tahun Menjadi Buron Korupsi Dana Desa, PJ Kades Sendeley Akhirnya Ditangkap
Pengendara yang terkena razia pajak diharuskan untuk membayar langsung di layanan Mobil Samsat Keliling yang telah disiapkan. Jika tidak membawa uang, surat pajak kendaraannya akan ditahan hingga melunasi.
Kasat Lantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo, mengimbau masyarakat Paser untuk patuh terhadap kewajiban pajak kendaraan mereka. Jika pajak tidak dibayar selama beberapa tahun, polisi akan memberikan surat teguran kepada pemilik kendaraan. Sanksi terberatnya adalah nomor polisi kendaraan akan dihapus dari sistem daftar kendaraan kepolisian, yang berarti kendaraan tersebut akan dianggap sebagai kendaraan ilegal saat terkena razia.
Baca Juga: ATM Drive Thru Kini Hadir di Paser, Permudah Masyarakat Transaksi Keuangan