Infopaser.id

Kompak Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih Asal Tanah Grogot Berhasil Dibekuk Polisi

Kompak Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih Asal Tanah Grogot Berhasil Dibekuk Polisi

Infopaser.id – Sepasang kekasih berinisial MD (26) dan EFM (23) asal Tanah Grogot harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah rumah yang mereka tempati di Jalan Rantau Panjang, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. 

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku.

Dari hasil penggeledahan oleh penyidik, ditemukan sebanyak 36 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,10 gram. Selain sabu petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 3.150.000, tiga unit telepon pintar, dua timbangan digital, satu sepeda motor, serta alat-alat yang biasa digunakan untuk menjual narkotika.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Suradi, menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dia menghimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba dengan melaporkan ke call center 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Iklan