Infopaser.id – Politisi PDI-Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Paser Yairus Pawe, menggugat rekan satu partainya bernama Hamransyah ke Mahkamah Partai PDIP atas pelanggaran kode etik saat pencalonan Pemilu Legislatif (Pileg) Paser 2024 pada Februari lalu.
Menurut Yairus, Hamransyah melanggar kode etik partai saat pencalonan pemilu legislatif Paser, di mana istri Hamransyah mencalonkan diri menjadi Caleg DPRD Paser 2024-2029 melalui Partai Gerindra. Yairus melihat tindakan tersebut jelas melanggar aturan partai lantaran satu kartu keluarga (KK) berbeda partai.
Baca Juga: DPRD Godok Raperda Pusat Perbelanjaan di Paser, Atur Toko Swalayan Modern
Berdasarkan hasil pleno terbuka penetapan 30 calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser oleh KPU Paser pada Kamis 3 April 2024 lalu, Yairus dinyatakan tidak lolos menjadi anggota legislatif Paser oleh putusan KPU. Dirinya dikalahkan oleh rekan satu partainya, Hamransyah di Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama.
Yairus tidak terima dengan kekalahan tersebut karena merasa dia dan Hamransyah sama-sama mendapatkan perolehan 971 suara. Alasan KPU memenangkan Hamransyah sebagai DPRD Paser terpilih periode 2024-2029, lantaran unggul dalam sebaran perolehan suara di setiap desa.
“Saya sudah mengakui legowo putusan KPU, tapi untuk gugatan kode etik ini masih saya perjuangkan karena ada hak saya sebagai kader menuntut keadilan ini,” kata Yairus, anggota DPRD Paser 2019-2024.
Baca Juga: Bakal Seru, Wakil Bupati Paser Masitah Siap Maju di Pilkada Sebagai Calon Bupati
Yairus menyebut, dia telah dipanggil Dewan Pimpinan Pusat PDI-P di Jakarta untuk dimintai klarifikasi terkait gugatan tersebut.