Dihubungi terpisah, Hamransyah menjelaskan bahwa saat proses pencalonan pileg 2024, sejak November 2023 lalu dirinya tengah melakukan sidang cerai mantan istrinya tersebut. Bahkan saat itu, dia juga telah menyarankan kepada mantan istrinya agar mundur di proses pencalonan agar dia tidak melanggar kode etik partai. Namun keputusan itu tidak bisa dilakukan karena mantan istrinya enggan mundur karena berbagai hal, dan diapun tidak bisa memaksa.
“Saya sudah jelaskan semuanya ke Mahkamah Partai pada Jum’at, 14 Juni 2024 lalu saat dipanggil,” kata Hamransyah. Dia juga menegaskan sejak November 2023 sebelum pencalonan, dia sudah tidak satu rumah lagi dengan mantan istrinya.
Ketua DPD PDI-P Paser Muhammad Saleh mengatakan proses gugatan etik ini masih berproses di level pusat. Dia menyerahkan seluruh keputusan ini kepada pimpinan partai dan memastikan kondisi PDI-P Paser saat ini dalam kondisi baik-baik saja.
“Klarifikasi keduanya masih dipelajari mahkamah partai, apabila sudah ada hasilnya pasti akan diinfokan,” kata Saleh.