Infopaser.id

infopaser.id – Pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga honorer di Pemkab Paser  jelang Lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 ini mendapat kabar baik. Mereka semua akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas (13). 

THR akan dibayarkan pada April dan gaji ke-13 dibayarkan pada Juni. Pembayarannya melalui APBD 2024, masing-masing pegawai honorer akan mendapatkan satu bulan gaji untuk dua kali.

Bupati Paser Fahmi Fadli menyampaikan pemerintah akan membayarkan THR dan gaji ke-13 itu karena anggarannya sudah tersedia. Fahmi telah mengeluarkan Keputusan Bupati Paser tentang pembayaran THR dan gaji ketiga belas pegawai honorer pada 2024 ini. 

Baca Juga: Pemkab Paser Akan Alihkan 3,208 Pegawai Honorer Jadi P3K

Kebijakan ini kata dia adalah apresiasi Pemkab Paser atas kinerja pegawai honorer yang telah memberikan kontribusi terhadap kegiatan pembangunan di daerah selama ini. Para pegawai honorer juga berperan dalam pelayanan kepada masyarakat. 

Rincian THR dan Gaji

Berikut rincian pembayaran yang diterima pegawai honorer ini:

THR dan Gaji ke-13 untuk PTT di Paser:

– PTT kategori umum menerima satu bulan gaji. 

– PTT kategori khusus:

1. Dokter Spesialis = Rp 5 juta. 

2. Dokter Umum/Daerah Terpencil/Semi Terpencil/Tidak Terpencil = Rp 3,5 juta. 

3. Apoteker D3, S1, dan S2 Kesehatan Rp 2,5 juta. 

Iklan