Dari 30 orang yang mengikuti pelatihan sembelih unggas untuk mendapatkan sertifikasi halal pada Oktober 2025 lalu di Kabupaten Paser, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim akhirnya mengeluarkan sertifikat atau jumlah yang lulus pelatihan ini. Total terdapat 26 Juru Sembelih Halal (Juleha) yang mendapatkan sertifikat atau lulus pelatihan.
Direktur LPPOM MUI Kaltim, Drh Sumarsongko, menjelaskan bahwa para Juleha yang telah tersertifikasi tersebut berada di bawah naungan usaha pemotongan unggas yang juga telah memiliki sertifikat halal.
“Jadi minimal usaha pemotongan unggas harus memiliki dua juleha,” kata Sumarsongko, Kamis (2/4/2026).
Ia juga menyoroti masih adanya tempat pemotongan unggas di Paser yang belum memiliki fasilitas air bersih dari PDAM. Kondisi tersebut dinilai penting untuk diperhatikan demi menjaga kebersihan proses penyembelihan.
“Ini hal yang penting untuk kebersihan unggas yang dipotong, semoga ke depannya bisa menyediakan air bersih,” pesannya.
Dalam proses pelatihan, penilaian peserta tidak hanya dilihat dari kemampuan teknis, tetapi juga mencakup pengetahuan, kompetensi, serta sikap (attitude) sebagai juru sembelih halal.
Menurut Sumarsongko, keberadaan Juleha bersertifikat menjadi langkah penting bagi Paser dalam mendukung sistem jaminan halal di daerah. Tanpa adanya Juleha, rumah potong unggas tidak dapat memperoleh sertifikasi halal.
Ia menegaskan, setiap rumah potong unggas wajib memiliki minimal dua Juleha untuk dapat memenuhi persyaratan tersebut.
Selain itu, keberadaan Juleha juga berpengaruh pada sektor usaha lain seperti rumah makan, katering, dan kafe. Usaha tersebut tidak dapat memperoleh sertifikat halal jika sumber daging atau ayam tidak berasal dari proses pemotongan yang dilakukan oleh Juleha di rumah potong unggas bersertifikat.







