Infopaser.id

Pemkab Paser Akan Alihkan 3,208 Pegawai Honorer Jadi P3K

Foto: Infografis/ Dear Tenaga Honorer, Kalian akan Diangkat Jadi PNS Lho/Aristya Rahadian

Infopaser.id – Sebanyak 3.208 pegawai honorer Non-PNS di Pemkab Paser akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

Rencana ini menindaklanjuti arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas tentang pengadaan PPPK di daerah. 

Rencana ini dimulai dengan arahan kepala daerah bupati kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser agar semua pegawai honorer di Paser pada akhir 2024 ini memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Kepala BKPSDM Paser Suwito mengatakan akan menyanggupi  amanat menteri dan perintah bupati. 

Pelaksanaan seleksi PPPK diprioritaskan untuk pegawai honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang masuk data base pada 2021 berjumlah 3.208, ditambah 260 formasi untuk CPNS. 

Suwito mengatakan formasi yang akan diisi oleh CPNS berjumlah 260 formasi diutamakan pelamar  fresh graduate. Tujuannya agar saat bertugas bisa memiliki kecakapan untuk menjadi pegawai pemerintah. Pendaftaran CPNS akan dibuka pada akhir April 2024.

Iklan