Infopaser.id

Infopaser.id – Peredaran sabu-sabu sebanyak setengah kilogram berhasil digagalkan beredar Kabupaten Paser. Barang tersebut disimpan oleh pria berinisial LE (47), warga Desa Olong Pinang, Kecamatan Paser Belengkong pada Sabtu malam, 12 April 2025.

LE ditangkap jajaran Polres Paser di Desa Bekoso Kecamatan Paser Belengkong. Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Sering terjadi aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di Desa Bekoso yang diduga transaksi narkotika jenis sabu. 

Baca juga: Kelabui Polisi, Pria Asal Tanah Grogot Ditangkap Simpan Sabu Seberat 59 Gram di Peci

Satreskoba Polres Paser segera melakukan penelusuran dan penyelidikan di TKP. Dari hasil penelusuran di lokasi, didapati seorang laki-laki yang sedang melakukan aktivitas mencurigakan. 

“Saat diamankan, LE memiliki 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan serta uang tunai Rp6 juta,” kata AKP Suradi, Minggu (13/4/2025). 

Setelah menginterogasi LE, akhirnya ditemukan lagi sabu-sabu di rumahnya dengan belasan paket dengan ukuran besar mencapai 584,29 gram. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Balikpapan untuk dijual kembali di Paser. 

Baca juga: Diduga Jadi Bandar Narkoba dan Cuci Uang, Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap

LE mengaku baru saja memulai bisnis haram tersebut, tepatnya setelah Idul Fitri 2025. Satreskoba Polres Paser masih terus melakukan pendalaman terhadap tersangka untuk mengetahui jaringan terbesarnya. 

Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.  

Iklan