Infopaser.id

Maraknya kebakaran penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-resmi/eceran dan POM Mini di Kabupaten Paser menjadi sorotan Dinas Pemadaman Kebakaran (Damkar) Paser belakangan ini. Menindaklanjuti hal itu, mulai Senin 21 Agustus 2023 seluruh Pom mini dan penjual BBM eceran di luar Pertamina dan Pertashop akan disisir kelengkapan safetynya oleh Damkar.

Kepala Damkar Paser M. Lukman Dharman melalui Kabid Pencegahan Teguh Haryanto mengatakan, dari banyak kasus kebakaran akibat kios penjual BBM tipe POM Mini, seluruhnya tidak memiliki standar keamanan seperti tidak tersedianya Apar (Alat Pemadam Api Ringan).

“Lokasi kebakaran Pom Mini terakhir sudah diperingatkan oleh petugas agar menyediakan Apar, tapi tetap diabaikan,” kata Teguh, Minggu 20 Agustus 2023.

Dari data perkiraan Teguh, 80 persen dari 70 lebih stasiun Pom Mini yang berada di Kelurahan Tanah Grogot dan Kota Tana Paser tidak memiliki standar keamanan yang baik. 

Melihat hal ini, Damkar Paser akan terus sosialisasi ke berbagai instansi dan masyarakat bagaimana penanganan sementara jika terjadi kebakaran, salah satunya menggunakan karung basah.

Secara terpisah, Ketua Komisi I Hendrawan Putra mengatakan usaha Pom Mini tersebut belum diketahui izin usaha yang mereka gunakan, jika tidak memiliki izin maka keberadaan Pom mini juga sama dengan keberadaan pengecer pada umumnya.

Produk  hukum yang akan dihasilkan nantinya akan mengatur izin dan legalitas usaha yang dijalankan, kemudian diatur juga berkaitan dengan keamanan di lokasi Pom mini.

Menurutnya harus ada aturan yang mengatur keberadaan Pom Mini, supaya bisa diminimalisir peristiwa serupa, dari aturan ini nanti juga bisa memberikan pemahaman bagi pelaku usaha agar bisa lebih safety pada usaha yang dijalankan.

Baca Juga :

Sesuai Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Maka keberadaan Pom Mini sebagai penyaluran BBM tanpa adanya izin usaha Niaga dari Pemerintahan. Maka, hal tersebut dianggap melanggar hukum.

“Jika tanpa izin usaha niaga dan gas bumi, maka tindakan tersebut telah melanggar hukum dan memiliki sanksi pidana,” kata Politikus Partai Demokrat itu. 

Iklan