Breaking News: Satlantas Paser Larang Sepeda Listrik Melintasi Jalan Utama
Penggunaan sepeda listrik hanya untuk di lingkungan perumahan, RT, dan kawasan bebas lalu lintas sesuai Permenhub Nomor 45 tahun 2020.
infopaser.id – Keberadaan sepeda listrik semakin banyak di Kabupaten Paser. Penggunanya pun tidak memakai helm pengaman. Hal ini jadi pengawasan khusus oleh Satlantas Polres Paser. Kasat Lantas AKP Hari Purnomo mengatakan secara resmi larang sepeda listrik melintasi jalan utama kota atau jalan ramai.
Penggunaan sepeda listrik hanya untuk di lingkungan perumahan, RT, dan kawasan bebas lalu lintas. Hari menyebut aturan larangan ini sudah jelas di Permenhub Nomor 45 tahun 2020.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan memberi himbauan ke sekolah-sekolah, orangtua, sampai ke penjualnya,” kata Hari, Jumat 16 Juni 2023.
Meskipun belum ada kecelakaan besar yang melibatkan pengendara sepeda listrik, Satlantas Polres Paser telah siagakan anggotanya di tiap-tiap sekolah dan jalan utama pada pagi hari untuk memantau.
Apalagi jika ada anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik, harus ditegur dan langsung disampaikan ke orang tuanya. Bahwa harus orang tuanya yang mengantar ke sekolah.
Baca Juga:
- Perkenalkan Saslirais, Sopir Asal Paser Dapat Penghargaan ‘Sopir Teladan’ Kemenhub
- Anggota DPRD Usul Bahasa Paser Masuk ke Mulok Sekolah di Wilayah IKN
- Pendaftaran Ditutup! Total Ada 17 Parpol yang Daftar ke KPU Paser untuk Pileg
Hari mengharapkan masyarakat sudah bisa memahami, terlebih aturan terkait penggunaan sepeda listrik sudah ada. Hanya saja, pengguna sepeda yang melintas di jalan utama belum bisa dilakukan penindakan.
Polisi mengutamakan langkah preventif dulu dengan. Jika masih belum sadar dan mengulangi sampai tiga kali, maka akhirnya akan diambil langkah penindakan.
Pelarangan penggunaan sepeda listrik bagi anak-anak di jalan utama karen belum mengerti aturan. Kendaraan ini berpotensi dapat membahayakan pengendara lain.