Infopaser.id – Pendaftaran bakal calon anggota DPRD atau legislatif untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) serentak 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser dibuka sejak 1 Mei sampai 14 Mei 2023.
Dari total 18 partai politik (parpol) yang lolos dan terdaftar secara nasional, hanya satu parpol tidak ada datang dan konfirmasi ke KPU Paser. Partai tersebut adalah Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, 17 parpol yang sudah mendaftar, selanjutnya akan dicocokkan datanya di aplikasi KPU untuk diverifikasi.
“Alhamdulillah semua proses pengajuan dari parpol yang mendaftar berjalan lancar,” kata Qayyim, Senin 15 Mei 2023.
Berkas pengajuan yang dicocokkan adalah berkas parpol dan daftar bakal calon beserta lampiran persetujuan dari pusat. Sepert, KTP, surat pernyataan, surat kesehatan, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, keterangan dari Pengadilan, KTA dan Ijazah.
Setelah proses pendaftaran kemarin, KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) selama 40 hari sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.