Motor Raib Saat Belanja Sayur di Kuaro, Kerugian Korban Ditaksir hingga Rp30 Juta! Terduga Pelaku Diketahui Asal Lombok

Seorang warga Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, mengalami pencurian sepeda motor saat sedang berbelanja sayur. Sepeda motor Yamaha N-Max milik Dahlia Nur Aulia dibawa kabur dari depan warung sayur di Jalan Jenderal A. Yani, RT 05, Kecamatan Kuaro, Minggu (18/10/2026) pagi.
Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya dengan kunci yang masih menempel. Uang tunai sebesar Rp4 juta juga tersimpan di dalam jok kendaraan tersebut.
Seorang pria yang mengenakan jaket hitam dan membawa tas selempang kemudian menaiki motor korban. Pria tersebut langsung membawa kabur kendaraan berwarna merah muda itu ke arah lampu merah Kuaro.
Mengetahui motornya dibawa kabur, korban sempat berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena terduga pelaku berhasil melarikan diri ke arah Kecamatan Tanah Grogot.
Kapolsek Kuaro, AKP Hermawan, membenarkan kronologi pencurian yang terjadi ketika korban sedang berbelanja di warung sayur tersebut.
“Saat motor diparkir di depan warung sayuran, kunci masih terkait di motor. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur motor itu,” kata AKP Hermawan, Selasa (20/10/2026).
Setelah kejadian, korban melaporkan pencurian tersebut kepada Polsek Kuaro. Laporan itu kemudian menjadi dasar penyelidikan untuk mencari keberadaan kendaraan dan terduga pelaku.
“Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Kuaro untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Laporan itu juga menjadi landasan bagi kami untuk melakukan penindakan,” sambungnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor korban diketahui berada di wilayah Sengayam, Kalimantan Selatan. Penelusuran kemudian dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Kuaro, Polsek Batu Engau, dan Polsek Sengayam.
Motor Yamaha N-Max tersebut akhirnya ditemukan terparkir di area parkir Rumah Sakit Sengayam. Tidak lama setelah kendaraan ditemukan, seorang pria berinisial DS (36) berhasil diamankan tanpa perlawanan. DS diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, sehari setelah peristiwa pencurian terjadi.
Berdasarkan pengakuannya, DS merupakan pekerja serabutan asal Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibat pencurian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Barang bukti yang diamankan dalam penanganan perkara ini antara lain BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha N-Max.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kuaro guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur AKP Hermawan.
Saat ini, DS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuaro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.






