Infopaser.id

Kepergok Main Judi Pakai Kartu Domino, Empat Pria di Paser Ditangkap Polisi

Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser menangkap para pelaku judi kartu domino pada Sabtu (2/11/2025) malam, sekitar pukul 21.30 WITA.

Infopaser.id – Empat pria di Kecamatan Tanah Grogot harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan bermain kartu domino disertai taruhan uang di sebuah warung di Jalan RA Kartini. Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser pada Sabtu (2/11/2025) malam, sekitar pukul 21.30 WITA.

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi sekitar pukul 21.00, tim langsung bergerak dan mendapati empat orang sedang bermain domino menggunakan uang,” ujarnya, Rabu (12/11).

Empat pelaku masing-masing berinisial AN, M, AB, dan S. Mereka ditangkap saat duduk melingkar di meja kecil dengan uang taruhan di tengah. Dari lokasi kejadian, polisi menyita 28 lembar kartu domino, 73 kartu member toko fesyen, satu lembar baliho bekas yang dijadikan alas permainan, serta uang tunai Rp347 ribu yang diduga hasil taruhan.

Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” kata AKP Elnath.

Ia menambahkan patroli dan penindakan akan terus dilakukan terhadap segala bentuk perjudian,  baik yang dilakukan secara terbuka maupun tersembunyi. Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan melanggar hukum serta segera melapor bila mengetahui aktivitas serupa.

Permainan domino yang disertai taruhan uang, meski tampak sepele, tetap dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Iklan