Infopaser.id – Kuli bangunan berinisial A beserta sang adik S bakal merasakan pedihnya kehidupan di penjara. Sebab keduanya diduga melakukan pencurian sebuah skuter listrik senilai Rp 2,5 juta di sebuah rumah di Balikpapan Timur.
A dan S melakukan pencurian di sebuah rumah saat pemilik dalam proses pindahan. Sehingga barang-barang masih berserakan di luar rumah. Pelaku melakukan aksinya saat sang pemilik rumah dalam kondisi lengah.
“Awalnya terdakwa berjalan-jalan ke rumah keluarganya di daerah Lamaru dan ketika mau pulang, terdakwa melihat sebuah skuter listrik di luar rumah,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Mirhan SH seperti dikutip daru Balpos.com, Kamis (24/10/2024).
Dalam melancarkan aksinya ini, A tidak hanya ditemani adiknya, tapi juga dibantu oleh dua orang rekannya, yaitu AL dan EK. Usai melakukan pencurian keempat pelaku membawa barang curian tersebut ke rumah A untuk diamankan sebelum dijual.
“Waktu lewat depan rumah korban, terdakwa A memberikan kode kepada rekan-rekannya untuk melakukan pencurian. Gas kah? Ayo,” jelas JPU Mirhan.
Tidak lama setelah pencurian itu, para pelaku menawarkan skuter listrik tersebut di marketplace Facebook, dengan harga Rp 2,5 juta, namun hanya laku sebesar Rp 1,5 juta
Kemudian uang tersebut dibagi-bagi. Ketika ditanya oleh majelis hakim terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU, ke empat terdakwa mengakui kesemuanya. Akibat aksinya, pelaku melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dan dituntut penjara paling lama 5 tahun.