Infopaser.id

Dendam Lama Berujung Tragis, Pria di Tanah Grogot Bacok Remaja 16 Tahun dengan Parang

Pria M (37), pelaku pembacokan remaja 16 tahun di Tanah Grogot. Foto: Ist

Infopaser.id – Seorang pria berinisial M (37), warga Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap Tim Resmob Polres Paser pada Senin malam (20/10/2025) setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang remaja berinisial MD berusia 16 tahun.  

Peristiwa itu terjadi pada Senin siang sekitar pukul 12.00 WITA tepat di depan rumah pelaku. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian, korban saat itu sedang mengantarkan galon air menggunakan sepeda motor. Ketika baru turun dari kendaraan, pelaku tiba-tiba menyerang dan membacok korban dua kali di bagian kepala menggunakan parang.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Waviq, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.

“Korban yang mengalami luka bacok langsung dilarikan ke Puskesmas Muara Pasir untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar AKP Elnath, Rabu (22/10/2025).

Mendapat laporan warga, tim Resmob Polres Paser segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya sekitar pukul 22.00 WITA pada hari yang sama. Saat diinterogasi, M mengakui perbuatannya.

Kini pelaku diamankan di Mako Polres Paser bersama barang bukti berupa satu bilah parang dan hasil visum korban. 

Pihak Kepolisian Paser masih mendalami lebih jauh motif di balik aksi tersebut. Namun sementara diketahui, pelaku nekat menyerang karena dendam pribadi setelah sebelumnya terlibat perselisihan dengan korban.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih berstatus di bawah umur. Proses hukum kini terus berlanjut di Polres Paser.

Iklan