Infopaser.id

Seorang residivis kasus pencurian berinisial I (33) kembali berurusan dengan hukum tidak lama setelah menghirup udara bebas. Warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang itu diduga kembali melakukan serangkaian aksi pencurian di lima lokasi berbeda, mulai dari kabel milik PLN hingga bahan bakar solar.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan kabel penghantar jenis A3CS milik PLN di Batu Sopang. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan mengarah kepada I yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan lapangan. Dari keterangan saksi dan alat bukti, identitas pelaku berhasil kami kantongi yang ternyata merupakan seorang residivis,” ujar Kapolsek Batu Sopang, Iptu Agus Fahrur Rozi, Selasa (7/7/2026).

Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Batu Kajang pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Saat petugas datang, istri pelaku sempat mengatakan bahwa suaminya berada di warung dan masuk ke rumah dengan alasan ingin menelepon. Namun setelah dilakukan pengecekan, pelaku justru ditemukan sedang tertidur di dalam kamar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, I mengakui telah mencuri kabel PLN sebanyak lima kali dalam kurun Mei hingga Juli 2026.

Pengembangan penyidikan juga mengungkap dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi pencurian lainnya di wilayah Batu Sopang. Di antaranya pencurian satu tabung LPG 5 kilogram di belakang Kantor BNI Batu Sopang, pencurian velg mobil dan velg sepeda motor di RT 01 Desa Batu Kajang, serta pencurian sekitar 40 liter solar di Desa Songka.

“Saat ini tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain,” pungkas Iptu Agus.

Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan rangkaian aksi pencurian tersebut.

Iklan