Polisi Tetapkan Empat Mahasiswa Unmul Jadi Tersangka, Diduga Merakit Bom Molotov untuk Demonstrasi

Infopaser.id – Polresta Samarinda menetapkan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul), yakni F, MH, MAG dan AR sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perakitan bom molotov jelang aksi damai Aliansi Mahakam di depan Gedung DPRD Kaltim, Senin (1/9/2025) lalu.
Sebelumnya, polisi mengamankan 22 mahasiswa di Kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul. Setelah pemeriksaan, 18 orang dipulangkan dan 4 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka.
Namun pengungkapan kasus tersebut menuai banyak keraguan. Sejumlah pihak menilai kasus ini hanya skenario untuk melemahkan gerakan mahasiswa. Keraguan publik makin kuat karena Polresta Samarinda dinilai terburu-buru merilis kasus tersebut.
Stigma negatif pun muncul, terutama terhadap Program Studi Sejarah FKIP Unmul, setelah polisi menampilkan barang bukti berupa lambang PKI. Meski di lokasi juga terdapat atribut partai lain era Soekarno dan Soeharto.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menegaskan pengungkapan ini bukan rekayasa.
“Kami tindaklanjuti informasi intelijen dan menemukan 27 bom molotov siap pakai di TKP. Ini murni fakta, bukan skenario,” katanya seperti dikutip dari sapos.id, Rabu (3/9/2025).
Pengungkapan dilakukan Minggu (31/8/2025) malam, sekitar pukul 23.45 Wita di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Karang Anyar.
Hendri menyebutkan, keempat tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang memindahkan jerigen berisi pertalite, membuat sumbu kain perca, merakit bom molotov, hingga menyembunyikan botol yang sudah jadi. Barang bukti lain berupa jeriken, kain perca, gunting, serta telepon genggam turut diamankan.
Kombes Pol Hendri menyebut hasil pemeriksaan juga mengungkap adanya dua aktor intelektual yang diduga memberi instruksi. Mereka menginisiasi perakitan dengan menyiapkan bahan baku.
Polisi membeberkan bukti percakapan WhatsApp antara salah satu tersangka dengan aktor intelektual. Isi pesan menunjukkan instruksi penyerahan material bom molotov untuk digunakan saat aksi.
“Setelah menerima material itu, barulah perakitan dilakukan di sekretariat,” kata Hendri.
Polisi menjerat keempat mahasiswa dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun, juncto Pasal 187 subsider Pasal 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.






