Infopaser.id – Meski status pacaran AR (19) dengan gadis di bawah umur telah putus sejak akhir tahun lalu, kisah mereka kini berlanjut ke babak baru. Orang tua gadis tersebut melaporkan AR ke polisi karena telah menyetubuhi anaknya. Hal ini terungkap usai sang anak mengakui perbuatan buruk itu setelah putus dengan pelaku.
Kapolsek Nunukan, Iptu Teguh Santoso menyampaikan, perbuatan AR terungkap saat orang tua korban melapor ke Mapolsek Kota Nunukan, Senin (5/5/2025).
Berdasarkan keterangan orang tua korban ke kepolisian, korban telah disetubuhi pelaku di sebuah indekos di Jalan Makam Pahlawan, Nunukan Barat pada November 2024 lalu.
Setelah berhasil diamankan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali di lokasi yang sama.
“Pelaku menyetubuhi korban dengan modus rayuan, menjanjikan ingin menikahi korban jika terjadi apa-apa terhadapnya atau hamil,” kata Kapolsek.
Di pertengahan hubungan, korban dengan pelaku sempat terjadi konflik. Pertengkaran antara keduanya membuat korban merasa sakit hati. Sehingga perbuatan hubungan badan yang pernah dilakukan selama pacaran diceritakan kepada orang tuanya.
Atas perbuatan yang telah ia lakukan, kini pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pidana penjara paling lama 15 tahun.