Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser 2024 meningkat menjadi Rp.3.372.362 atau naik 3,40 persen.
Infopaser.id – Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kaltim telah ditetapkan oleh Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik melalui UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Pasal 88C ayat (2) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan pada Kamis 30 November 2023.
Meskipun seluruh daerah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, sayangnya Kabupaten Paser masih jadi daerah terendah dibanding sembilan daerah lainnya.
Paser ditetapkan UMK 2024 yaitu Rp Rp 3.372.362 atau naik 3,40 persen dari tahun 2023. Akmal Malik mengatakan angka ini sudah diformulasikan berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Penetapan ini pun telah memperhatikan dan mempertimbangkan surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, rekomendasi bupati/walikota, saran, dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Kaltim, dan keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
“Semoga angka ini bisa meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja di seluruh Kaltim,” katanya.