Infopaser.id – Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik pada Selasa, 21 November 2023 resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi Kaltim sebesar Rp 3.360.858. Nilai ini naik 4,98 persen dari UMP Kaltim sebelumnya sebesar Rp3.201.396.
Akmal mengatakan Upah ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Lebih tepatnya pekerja yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang sudah diberikan.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Ditetapkan sejak 21 November 2023 di Samarinda. Penetapan UMP Kaltim juga mempertimbangkan penetapan upah provinsi lain di Kalimantan, yakni Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
UMP Kaltim masih di posisi tertinggi dari daerah lain di Kalimantan. Kalsel nilainya Rp Rp 3.282.812, dan Kalbar Rp2.702.612. Kenapa demikian, itu semua sesuai arahan Menteri Dalam Negeri agar kenaikan UMP mempertimbangkan kondisi UMP provinsi tetangga, sehingga tidak terjadi ketimpangan jumlah UMP.
Sebelumnya perhitungan alpha masih berada di posisi 0,20 persen. Karena itu, berdasarkan pertimbangan berbagai pihak, maka ditentukanlah alpha maksimal, yakni 0,30 persen.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menambahkan penetapan UMP ini sudah mengakomodasi semua aspirasi, termasuk aksi unjuk rasa Senin lalu. Apindo Kaltim prinsipnya menyepakati penetapan UMP tahun ini.