Infopaser.id

Gak Jera! Residivis Ini Masuk Bui Lagi Gara-Gara Sabu

Residivis Ini Masuk Bui Lagi Gara-Gara Sabu

Infopaser.id – Seorang residivis yang baru saja keluar dari Lapas Narkotika Samarinda sekitar 1,5 tahun lalu, akhirnya ditangkap kembali karena kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika. 

Tersangka berinisial MR (47) warga Kecamatan Tanah Grogot ini diringkus Satreskoba Polres Paser karena diduga akan mengedarkan sabu-sabu. 

Baca Juga: Korupsi Dana Mangrove, Dua Orang Ditangkap Satreskrim Polres Paser

Total barang bukti yang ditemukan polisi dari MR sebesar 14,20 gram. Kasat Reskoba Polres Paser AKP Suradi mengatakan semula MR tidak mengakui memiliki narkotika, dan hanya ditemukan uang tunai Rp 5 juta. Setelah diinterogasi mendalam dan sejumlah petunjuk bukti, ternyata MR menyimpan sabu tersebut di lokasi terpisah. 

Polisi menemukan 10 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu berbagai macam ukuran dan berat. 

Baca Juga: Bawaslu Paser Tertibkan 603 Algaka  Selama 2023

“Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun kurun­gan penjara,” kata Suradi, Rabu 17 Januari 2024.

Iklan