Infopaser.id – Penyalahgunaan dana program rehabilitasi mangrove di Desa Labuangkallo Kecamatan Tanjung Harapan, berimbas pada ditetapkannya dua orang tersangka oleh Satreskrim Polres Paser.
Kedua tersangka diduga mengambil keuntungan proyek APBN senilai Rp 1,1 miliar di instansi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Tersangka ini salah satunya adalah ketua kelompok tani di Desa Labuangkallo yaitu A (29) dan satunya warga Desa Muara Adang Kecamatan Tanjung Harapan bernama I (56). Keduanya mendapatkan banyak keuntungan dari permainan dana ini yang berujung gagalnya penanaman mangrove.
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputro menjelaskan tersangka pertama yang diamankan adalah A pada awal 2023, kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya pada awal 2024 ini ditetapkan I jadi tersangka. I diduga adalah aktor utama yang memainkan proyek ini.
“Total ada 118 saksi yang telah diminta keterangan dari berbagai background, mulai dari pekerja yang melakukan penanaman, BRGM, auditor BBKP, dan ahli hukum pidana UNAIR Surabaya,” kata Helmi, Senin 15 Januari 2024.
Baca Juga: Bawaslu Paser Tertibkan 603 Algaka Selama 2023
Dari hasil penyidikan polisi, pada prakteknya di lapangan tersangka melakukan pemotongan upah terhadap para. Dari tiap pemotongan itu, terkumpul Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu per orangnya dari sekitar 100 orang yang bekerja.
Tersangka I juga memotong biaya bahan-bahan dan alatnya. Termasuk penyalahgunaan penguasaan buku rekening dari para pekerja dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Kuaro Diringkus Polisi
Tersangka A harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 111 juta, dan tersangka I harus mengembalikan Rp 532 juta. Ini adalah hasil audit dari BPKP. Kedua tersangka terancam melanggar Undang-Undang 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.