Bawaslu Kabupaten Paser menertibkan total 603 Alat Peraga Kampanye (Algaka) pemilu selama tahun 2023.
Infopaser.id, Maraknya pemasangan baliho/spanduk dan lainnya yang berupa Alat Peraga Kampanye (Algaka) sejak masa kampanye, banyak disalahartikan oleh peserta pemilu. Titik dan spot larangan yang sudah jelas ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser tidak dihiraukan.
Total ada 603 algaka yang telah diterbitkan Bawaslu Paser selama tahun 2023. Hal ini diungkapkan Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Paser Firman, dia mengatakan algaka yang ditertibkan dari seluruh kecamatan di Paser.
“Total dua kali penertiban, pertama 401 dan kedua 102 algaka,” kata Firman, Minggu 7 Januari 2024. Penertiban dimulai sejak 4 November 2023. Algaka dan bahan kampanye yang diterbitkan dianggap telah melanggar aturan PKPU 15 Pasal 70 dan 71, Berupa Tentang larangan Pemasangan Algaka dan bahan kampanye.
Baca Juga: Sukses Buat Sistem Akuntabilitas Baik, Pemkab Paser Raih Penghargaan ‘SAKIP’
Sejak dimulainya masa kampanye, baliho caleg dan capres bertebaran hampir di seluruh titik keramaian di Paser. Terutama di depan lapangan Garuda seberang Taman Siring. Pemasangan baliho sangat tidak beraturan dan merusak keindahan estetika kota.