Infopaser.id

Infopaser.id – Seorang pria di Kecamatan Tewan, Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah, S (32)  membunuh rekan kerjanya. Motif S melakukan ini hanya karena sepele, korban marah dan menegur S yang tidak pernah membantunya memasak di pondok, hingga terjadi perselisihan. 

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Tewah Iptu Imam Maliki menyampaikan S emosi sehingga membacok korban. Kedua rekan kerja itu sebelumnya terlibat cekcok mulut pada Selasa 17 Desember 2024 di sebuah pondok di Sungai Habatu, Desa Kasintu, Gumas. 

Dikutip Prokal.co, dalam keadaan emosi, S mengambil parang yang terselip di dinding pondok, dan mengejar korban yang melarikan diri ke semak-semak. Pelaku menebaskan parang ke arah korban dengan sadis. 

Akibatnya,  parang pelaku mengenai leher belakang, badan, serta paha kiri dan kanan korban. Korban meninggal dunia di tempat. Setelah itu S

Tersangka S ditangkap hanya dalam waktu enam jam setelah kejadian oleh polisi setelah mendapatkan laporan warga. 

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Kapolres Priyo mengatakan kasus tersebut merupakan pengingat pentingnya mengendalikan untuk emosi, dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang damai.

Iklan