Infopaser.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser tengah memeriksa enam orang yang terdiri dari tiga PNS dan tiga kepala desa (Kades) yang diduga melanggar aturan tentang netralitas Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Komisioner Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Paser Firman. Dia menyebut untuk para kades yang telah diperiksa dan hasil pemeriksaannya telah dilimpahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser.
Baca Juga : Antisipasi Kerusuhan Pilkada 2024, Satpol PP Paser Siap Turunkan 175 Personel
Sementara untuk tiga PNS Pemkab Paser yang juga diduga melanggar netralitas Pilkada, mereka telah diperiksa Bawaslu dan hasilnya pun telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Selanjutnya tinggal institusi tersebut yang melanjutkan ke Pemkab Paser yang memiliki kewenangan menindak PNS. Begitu juga dengan kepala desa di bawah DPMD,” kata Firman, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga : 4 ASN Paser Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024
Firman mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan para PNS dan kades itu beragam. Ada yang mendekatkan diri ke salah satu pasangan calon (paslon) maupun ke partai politik, ada yang ikut kampanye dan ada yang memposting dukungan ke paslon ke media sosial.