4 ASN Paser Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024
Infopaser.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya lebih berhati-hati pada saat musim pemilihan kepala daerah, seperti sekarang ini.
Empat orang ASN di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Paser diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser, karena diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Paser 2024.
Komisioner Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Paser, Firman mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut adalah melakukan pendekatan ke partai politik dan mengunggah postingan di media sosial yang menunjukkan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah di Pilkada Paser 2024.
Adanya informasi terkait dugaaan pelanggaran netralitas ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk dan langsung ditelusuri oleh Bawaslu, ujar Firman, pada Jumat (27/9/2024).
Dari empat ASN tersebut, dua orang berasal dari Kecamatan Tanah Grogot, satu dari Kecamatan Muara Komam dan satu dari Kecamatan Muara Samu.
Menurut Firman, keempat ASN ini berpotensi menerima sanksi etik dan disiplin sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN 2022. Sanksi paling rendah bagi ASN yang melanggar adalah membuat pernyataan secara terbuka atau tertutup.
Sedangkan bagi ASN yang melanggar disiplin, dipastikan akan dikenakan sanksi yang agak berat mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dengan hormat.
Yang jelas, tugas pemerintahlah yang akan memberikan sanksi terhadap ASN itu, setelah Bawaslu memprosesnya dan mengumpulkan bukti-bukti adanya pelanggaran tersebut, tegas Firman.