Infopaser.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser sedang membuka penerimaan seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Paser. Penerimaan ini dimulai sejak 7 Mei 2024 hingga kuota pendaftar terpenuhi. Proses penerimaan ini akan ditutup jika jumlah pendaftarnya sudah mencapai sembilan orang di tiap kecamatan.
Ketua Bawaslu Paser, Nur Khamid mengatakan para Panwascam ini nantinya akan bertugas sampai bulan Januari 2025 mendatang atau sekitar 7-8 bulan sejak tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai.
Baca Juga: Tingkatkan SDM Tenaga Pendidik, Pemkab Paser dan UWGM Bikin Program RPL
Beberapa syarat untuk menjadi Panwascam di antaranya yaitu:
- Minimal berusia 21 tahun
- Berdomisili di Kabupaten/Kota Paser
- Punya Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Khamid juga menambahkan, seorang Panwascam diharapkan memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan;
Baca Juga: Info Loker! KPU Paser Buka Lowongan Petugas Adhoc, Berikut Rinciannya..
Selain itu, beberapa persyaratan lainnya seperti tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
Persyaratan lainnya adalah tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
Baca Juga: Pemkab Paser Kembali Dapat Penghargaan WTP Ke-11 Kali
Bagi pelamar yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), harus mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).