Infopaser.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah membuka penerimaan petugas adhoc untuk persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Paser November 2024 mendatang.
Petugas adhoc yang dicari adalah Panitia Pemilihan kecamatan( PPK) untuk 10 kecamatan di Paser sebanyak 50 orang atau 5 petugas per kecamatan, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan sebanyak 432 orang atau masing-masing 3 PPS per desa.
Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi menyampaikan tugas PPK dan PPS ini selama 8 bulan terhitung sejak penetapan di 16 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 27 Januari 2025. Bagi yang sebelumnya menjadi anggota PPK pada Pemilu serentak Februari 2024 lalu, ada penilaian tambahan karena telah melaksanakan tahapan pemilu.
“Rekruitmen ini wajib berdomisili warga Kabupaten Paser dan khusus warga kecamatan setempat masing-masing PPK,” kata Ahyar, Rabu 24 April 2024.
PPK terpilih nanti jika belum memiliki BPJS Kesehatan, KPU Paser akan membantu untuk mengkomunikasikan ke Pemkab Paser agar dapat mengcovernya. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, juga akan dikomunikasikan ke Pemkab Paser agar ditanggung.
Berikut tahapan perekrutan PPK Pilkada serentak 2024 yang dilakukan KPU Paser
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April 2024-27 April 2024.
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April 2024 -29 April 2024.
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April 2024- 02 Mei 2024.
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April 2024-03 Mei 2024.
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 04 Mei 2024-05 Mei 2024.
- Calon Anggota PPK Seleksi Tertulis Calon PPK 06 Mei 2024- 08 Mei 2024.
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 09 Mei 2024-10 Mei 2024.
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon 04 Mei 2024- 10 Mei 2024.
- Calon Anggota PPK Wawancara 11 Mei 2024-13 Mei 2024.
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 Mei 2024-15 Mei 2024.
- Penetapan Calon Anggota 15 Mei 2024.
- Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024 16 Mei 2024.