Infopaser.id

Infopaser.id – Para orang tua di Kabupaten Paser diimbau untuk lebih memperhatikan pola asuh dan pergaulan anak. Pasalnya, kasus pernikahan dini masih marak terjadi. Banyak anak yang terpaksa menikah di usia muda akibat faktor lingkungan maupun tekanan sosial, yang pada akhirnya berpotensi merugikan masa depan mereka.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Paser, Amir Faisol menyampaikan, sejak Juli 2024 hingga Juli 2025 ada sebanyak 103 anak di Paser menikah di bawah usia 19 tahun. 

“Selain itu terdapat 20 anak yang mengalami kehamilan sebelum menikah,” kata Amir, Rabu (3/9/2025). 

Padahal pemerintah telah menetapkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. 

Meski pemerintah telah menetapkan batas usia perkawinan minimal 19 tahun, masih banyak remaja yang nekat menikah dengan berbagai alasan. Amir juga menjelaskan bahwa, permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama sebagian besar dilatarbelakangi kondisi ekonomi keluarga. 

Selain itu menurut Amir perkawinan anak bukanlah solusi, justru menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi yang lebih kompleks bagi anak maupun keluarga.

Sebagai informasi, panitera Pengadilan Agama Tanah Grogot Hijrah membenarkan bahwa banyak yang mengajukan pernikahan usia dini di Paser selama 2025. 

“Namun ada sebagian yang dikabulkan dan ditolak juga, perlu pertimbangan majelis dalam memutus perkara,” kata Hijrah.   

Iklan