Pilkada 2024 Paser Bakal Seru, 7 Parpol Non-Parlemen Siap Berkoalisi Bentuk Poros Baru - Info Paser
Infopaser.id

Pilkada 2024 Paser Bakal Seru, 7 Parpol Non-Parlemen Siap Berkoalisi Bentuk Poros Baru

7 Parpol Non-Parlemen Berkoalisi Bentuk Poros Baru di Pilkada 2024 Paser

Infopaser.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 tentang batasan ambang batas pencalonan kepala daerah direspon cepat oleh partai politik yang tidak memiliki kursi atau non-parlemen di Kabupaten Paser. 

Sebanyak tujuh partai yaitu PPP, PSI, Partai Gelora, Partai Umat, PKN, Partai Hanura dan PKS berkumpul membahas potensi mencalonkan kader di Pilkada Paser 2024. Azhar menyebut diprediksi Partai Buruh berencana bergabung ke dalam koalisi ini. 

Baca Juga : MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah

Ketua DPC PPP Paser Azhar Bahruddin mengatakan ini adalah momentum bagi partai yang tidak mendapatkan kursi untuk maju di Pilkada. Para perwakilan parpol diajak membahas dan menyikapi putusan MK tersebut untuk demokrasi di Paser. 

“Keputusan MK akan mengubah dinamika politik di daerah, koalisi ini akan menjadikan Pilkada Paser lebih kompetitif dan tidak ada potensi lawan kotak kosong,” kata Azhar, Kamis (22/8/2024). 

Azhar menyebut koalisi ini juga tidak menutup kemungkinan bergabung dengan paslon yang tengah berproses saat ini. Meskipun juga ada peluang membuka poros baru jika KPU betul-betul menerapkan putusan MK. 

“Kita bergerak cepat di tengah pendeknya waktu masa pendaftaran paslon yang tinggal menghitung hari,” kata Azhar. 

Baca Juga : NasDem Berpotensi Gabung Koalisi Fahmi-Ikhwan

Jika seluruh partai ini bergabung, maka berpotensi bisa membentuk koalisi baru bisa mengusung paslon di Pilkada. Meskipun mereka juga belum pasti membentuk koalisi karena mepetnya waktu pendaftaran dan belum ada pasangan calon yang diusung.  

Iklan