MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah - Info Paser
Infopaser.id

MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah

MK Ubah Syarat Pilkada Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah

Infopaser.id – Pilkada Serentak tahun 2024 yang akan berlangsung pada tanggal 27 November diprediksi akan semakin seru dan meriah akibat adanya perubahan syarat penghitungan bagi partai politik pengusung pasangan calon kepala daerah.

Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh.

Pada intinya, MK telah memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Jika selama ini basis penghitungan adalah perolehan kursi di DPRD, maka pasca putusan MK basis penghitungan bagi parpol atau gabungan parpol menjadi berdasarkan jumlah suara yang didapat. Selain jumlah suara yang diperoleh, penghitungan ini juga berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.

Sebagai contoh DPT Jakarta pada Pilkada 2024 berjumlah 8,2 juta jiwa, maka jumlah suara yang diperlukan untuk pencalonan sebesar 7,5 persen. Sebelum ada putusan MK, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak bisa mengusung sendiri calonnya. Tetapi pasca putusan MK, walaupun PDIP pada pemilu legislatif Februari 2024 lalu hanya memperoleh suara sebesar 14,01 persen maka partai yang dipimpin Megawati Sukarnoputri ini bisa mencalonkan sendiri pilihannya di Jakarta.

Hal serupa dapat terjadi di Kabupaten Paser yang mempunyai DPT sebanyak 211.702. Sesuai keputusan MK, maka jumlah suara yang dibutuhkan untuk pencalonan adalah 10 persen dari jumlah DPT yaitu sekitar 21.171 suara sah. 

Sampai saat ini terdapat dua paslon yang siap maju untuk Pilkada Paser, yaitu Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari (PKB dan Golkar) dengan Syarifah Masitah Assegaf-Denni Mappa (Demokrat). Dipermudahnya syarat pencalonan kepala daerah ini, tentunya berpotensi menambah jumlah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Paser November mendatang. 

Iklan