Infopaser.id

Buat Perizinan Usaha, Kini Warga Paser Perlu ke Kecamatan Saja!

Warga Paser Cukup ke Kecamatan Buat Perizinan Usaha

infopaser.id – Masyarakat Kabupaten Paser kini tidak perlu ragi datang ke ibu kota kabupaten jika ingin mengurus perizinan dan non perizinan seperti membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), CV, dan PT. 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser melakukan terobosan pelayanan,  kini di tiap kecamatan juga sudah bisa membuat layanan perizinan usaha. 

Kepala DPMPTSP Paser Toto Ifrianto mengatakan para petugas kecamatan telah diberikan bimbingan teknis untuk pendampingan pelayanan perizinan tersebut.

“Jadi masyarakat di luar kecamatan Tanah Grogot tidak perlu lagi ke kantor, bisa melalui bantuan petugas kecamatan untuk layanan perizinan yang kini berbasis online semuanya atau biasa disebut OSS,” kata Toto, Rabu 5 September 2023.

Toto menyebut selama ini masyarakat dan pelaku usaha harus ke ibukota kabupaten untuk meminta arahan dan pendampingan kepada petugas di DPMPTSP. Dengan pertimbangan itulah, maka perlu adanya sinergisitas pelayanan perizinan dan non perizinan antara DPMPTSP dengan kantor-kantor kecamatan melalui bimtek yang baru digelar awal pekan ini.

Baca Juga:

Toto mengatakan program ini sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, di mana DPMPTSP dapat membentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah dan bentuk layanan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan antara lain pelibatan petugas di kecamatan dalam pemberian pelayanan perizinan.

DPMPTSP berkewajiban untuk memberikan ilmu dan pengetahuan dalam penguasaan aplikasi perizinan dan non perizinan berbasis online, dengan harapan setiap masyarakat dan pelaku usaha yang belum menguasai sepenuhnya aplikasi Online Single Submission (OSS) dan untuk non perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terpadu (Simyandu) dapat terbantu.

Iklan