infopaser.id – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot menghimbau wajib pajak (WP) segera melapor SPT tahunan pajak sebelum 31 Maret 2024.
Kepala KP2KP Tanah Grogot Muhammad Ridwan Mahfud mengatakan batas penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu sampai 31 Maret. Apabila lewat dari tanggal tersebut, maka akan siap-siap terkena sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu.
Ridwan menyebut untuk memfasilitasi WP yang membutuhkan asistensi pelaporan SPT Tahunan, Lupa EFIN, dan Pemadanan NIK-NPWP, KP2KP Tanah Grogot membuka layanan tambahan pada Sabtu dan Minggu pada 23 dan 24 Maret lalu dan 30 sampai 31 Maret 2024.
Baca Juga: Paser Agendakan 75 Kali Program Gerakan Pangan Murah (GPM) dalam Setahun
KP2KP Tanah Grogot juga menggandeng tujuh mahasiswa dari kampus lokal dan dua siswa magang. Dari KP2KP ada tujuh orang yang ditugaskan melakukan pengawasan pelaporan SPT tahunan ini.
Selama dua bulan ini, Ridwan mengatakan jumlah layanan normalnya ada 30 sampai 50 WP per hari, namun pada saat musim SPT pada Februari dan Maret ini mencapai 120-180 layanan per hari.
Dia juga menyebut, Paser masuk wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam. Total sudah ada 23 ribu lebih WP yang telah lapor SPT tahunan 2023 dari dua kabupaten (Paser dan PPU) sampai 21 Maret 2024.
Baca Juga: Pelajar SMA Paser Antusias Ikuti Pelatihan Jurnalistik dan Bijak Bermedia Sosial
Pencapaian ini menggambarkan pertumbuhan kesadaran pelaporan SPT tahunan di wilayah Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) meningkat sebesar 13.87 persen. Naik dibanding tahun lalu dengan periode yang sama.
Sedangkan di wilayah KPP Pratama Penajam sendiri, terdapat 27 ribu pelaporan SPT dengan pertumbuhan 25 persen dari tahun sebelumnya sampai akhir Maret 2023.