Infopaser.id – Seorang pria berinisial MY (28) harus berurusan dengan polisi karena perilaku tak senonoh kepada tetangganya. MY yang tinggal mengontrak dan berdampingan dengan kontrakan korban di Jalan MT Haryono, Gang Sekawan, RT 57, Batu Ampar Balikpapan Utara, masuk ke kamar korban tanpa celana.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih mengatakan, MY masuk melalui plafon kamar mandi yang menghubungkan kontrakannya dengan kontrakan korban. Saat sudah masuk ke rumah korban, MY yang tidak mengenakan celana dan memperlihatkan alat vitalnya mendatangi korban sedang beristirahat di kamarnya.
MY juga mencoba menarik celana korban, namun korban terus melawan dan berteriak meminta pertolongan. MY kemudian menarik tangan korban dan mencoba melakukan tindakan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban karena melakukan perlawanan.
“Teriakan korban membuat pelaku melarikan diri,” kata AKP Singgih seperti dikutip dari Kaltimpost.id, Senin (16/12/2024).
Tidak lama berselang, korban mengadu ke Polsek Balikpapan Utara. Beberapa jam kemudian MY diamankan polisi. Selain mengamankan pelaku, barang bukti celana pendek juga telah diamankan. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan telah dilakukan penahanan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tindakannya dipicu ketidakmampuannya mengendalikan nafsu setelah ditinggal istrinya pulang ke Jawa. MY adalah karyawan swasta dan memiliki satu anak.
Akibat perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 6b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, yang dapat dikurangi sepertiga jika terbukti hanya merupakan percobaan.