Sebanyak 1.276 butir obat keras jenis YORINDO dan dua paket sabu disita dalam pengungkapan dugaan peredaran obat keras dan narkotika di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Jumat (23/10/2026) malam.
Dalam kasus tersebut, tiga pria berinisial RPR (35), MIR (34), dan R (40) diamankan dari sejumlah lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan secara berantai setelah pengembangan kasus mengarah dari satu tersangka kepada tersangka lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto, membenarkan penangkapan ketiga tersangka dalam kasus dugaan peredaran obat keras dan narkotika tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan tiga tersangka peredaran obat keras dan narkoba di wilayah hukum Polres Paser pada Jumat malam, 23 Oktober 2026,” ujar AKP Hadi melalui rilis Humas Polres Paser, Senin (26/10/2026).
Penangkapan pertama berlangsung di pinggir jalan Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Grogot, sekitar pukul 18.30 WITA. Polisi mengamankan RPR (35), warga Desa Suliliran Baru, Kecamatan Paser Belengkong.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 112 butir obat keras jenis YORINDO, satu plastik klip kosong, dua kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta satu sepeda motor Honda Beat.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada MIR (34), warga Desa Uko, Kecamatan Muara Komam. Ia diamankan di Jalan Bhayangkara, Tanah Grogot, sekitar pukul 19.30 WITA.
Dari tersangka kedua, polisi menyita 60 butir YORINDO, satu botol plastik, satu tempat kacamata, sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu, serta satu sepeda motor Honda Scoopy.
Pengembangan berikutnya mengarah kepada R (40), warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Ia diamankan saat berada di sebuah kamar guest house di wilayah Tanah Grogot.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat 0,54 gram serta 1.104 butir obat keras jenis YORINDO. Polisi juga menyita sebuah tas kecil, dompet, sejumlah plastik klip, satu unit telepon genggam, dan satu sepeda motor Honda Beat.
Dari ketiga penangkapan, total obat keras jenis YORINDO yang disita mencapai 1.276 butir. Sementara itu, dua paket sabu ditemukan dalam penangkapan tersangka R di sebuah guest house. Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara dugaan peredaran obat keras, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan keterangan kepolisian, ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. .







