Infopaser.id

infopaser.id – Melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser melakukan sejumlah razia penginapan dan tempat hiburan malam (THM) berkedok warung kopi di Paser. 

Dari hasil razia itu, lima orang terjaring, dua merupakan pasangan sejoli yang berduaan di penginapan namun belum sah menikah, tiga lainnya adalah wanita perempuan penjaga warung yang melayani jasa pijat. 

Kepala Satpol PP Pasr M Guntur melalui Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Muhammad Fadly mengatakan ini momen Ramadan Satpol akan terus memantau kegiatan yang bisa menimbulkan gangguan ketertiban. 

“Lima orang tersebut dibawa langsung ke kantor untuk dimintai keterangan dan pembinaan,” kata Fadly, Senin 1 April 2024. 

Baca Juga: 6 Tersangka Judi Togel di Petangis di Grebek Polisi

Mereka pun masih diberikan keringan yaitu tidak diproses hukum, hanya berupa pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Iklan