Infopaser.id

Belum Jera, Residivis di Paser Kembali Edarkan Obat Terlarang

Satreskoba Polres Paser berhasil menggagalkan peredaran ratusan obat keras jenis yorindo asal Desa Busui, Batu Sopang

Infopaser.id – Seorang residivis perempuan berinisial M (42) asal Desa Busui, Batu Sopang, Paser kembali ditangkap Satreskoba Polres Paser pada 2 Februari 2025 karena terlibat kasus peredaran obat terlarang. Mirisnya, M baru keluar dari Rutan 6 bulan lalu. Kali ini dia ditangkap karena menyuruh S (31), pria dari desa yang sama untuk memasarkan obat terlarang sejenis pil Yarindo atau biasa dikenal dengan pil sapi. 

Aksi kedua pelaku ini diketahui masyarakat dan akhirnya dilaporkan ke polisi. Satreskoba Polres Paser membekuk keduanya dengan barang bukti pil Yarindo sebanyak 422 butir. 

Kasat Reskoba Polres Paser AKP Suradi mengatakan S bertugas sebagai pengedar langsung ke pemakai, sedangkan tugas M adalah penyedia barang yang dipesan dari luar Paser. Suradi mengatakan polisi masih terus melakukan penelusuran dari mana sumber obat terlarang tersebut. 

Harga jual obat Yarindo ini oleh pelaku yaitu Rp 20 ribu per tiga butir. Sementara modalnya hanya Rp2 ribu per butir. Efek samping obat Yarindo ini adalah bisa dianggap obat kuat untuk kerja.  

Kedua tersangka terancam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.  

Iklan