Infopaser.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser telah mengamankan beberapa orang saat melakukan razia jasa “esek-esek” berkedok warung kopi di Kecamatan Pasir Belengkong pada Selasa (27/02/2024) malam.
Penyidik Satpol PP Paser, Rahmatudin di Kantor Satpol PP Paser, Rabu (28/2/2024), mengatakan kedua perempuan yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut berasal dari luar Paser, dan satu orang laki-laki berperan sebagai mucikari (tercatat sebagai warga asli Paser).
Kedua perempuan berasal dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah serta belum lama bermukim di Paser.
Baca Juga: Honorer Petugas KPPS Kalsel Rp115 Juta Disikat Bendahara untuk Judi Online
Sanksi yang diberikan kepada ketiga orang tersebut berupa pembinaan sekaligus membuat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan ketiganya, praktek yang mereka lakukan ini baru pertama kali. Jadi apabila nanti tertangkap lagi, maka pihak Satpol PP akan membawanya ke sidang pengadilan.
Pengakuan dari para pelaku, terdapat sekitar 12 perempuan yang diduga sebagai PSK yang beroperasi di empat warung kopi tersebut.
Sayangnya pada saat Satpol PP Kabupaten Paser melakukan razia, hanya ada satu warung yang buka. Kemungkinan kegiatan razia itu bocor, jadi hanya satu warung yang buka dan tiga warung lainnya tutup.
Baca Juga: Diduga Depresi, Seorang Mahasiswa Widya Praja Terjun dari Jembatan Kandilo
Tarif yang biasa dipatok kepada pria hidung belang, yaitu di kisaran Rp 200 ribu untuk short time. Namun, tarif tersebut tidak semua diterima, karena harus menyetor Rp 50 ribu ke muncikari.
Kedua perempuan yang diduga PSK tersebut mengatakan awal mulanya mendapat tawaran pekerjaan di Kabupaten Paser melalui jejaring sosial Facebook. Tetapi, keduanya tidak mengetahui secara pasti pekerjaan yang ditawarkan itu seperti apa hingga memutuskan untuk ke Paser.
Bagi masyarakat Paser tentu perlu berhati-hati jika ada tawaran pekerjaan. sebaiknya dipastikan dahulu dari pada terjebak ke dalam praktek-praktek yang melanggar hukum.
Sumber berita: Tribun Kaltim