Infopaser.id

Infopaser.id – Terdakwa kasus penyebaran video syur mantan pacar di Balikpapan, RVD (27), dituntut empat tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tuntutan ini disampaikan JPU dalam persidangan tertutup yang berlangsung Selasa (1/10/2024). JPU Yogo Nurcahyo mengatakan tuntutan denda Rp 10 juta jika tidak mampu dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. 

Baca Juga : Guru SMP Diduga Pelaku Pelecehan di Paser Masih Bisa Beraktivitas di Sekolah

Jaksa menilai RVD telah melanggar Pasal 45 Jo. Pasal 27 Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

“Pasal itu berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik. Atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum,” beber Yogo seperti dikutip dari kaltimpost.jawapos.com, Rabu (2/10/2024). 

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa RVD ini merupakan dakwaan alternatif ketiga. Dari tiga dakwaan yang sebelumnya sudah diberikan oleh JPU dalam sidang perdana terdakwa. 

Baca Juga : Ganggu Ketertiban Masyarakat, Polres Paser Razia Puluhan Pemotor yang Pakai Knalpot Brong

Diketahui kasus RVD bermula ketika hubungan percintaan di luar nikah mereka putus setelah tujuh bulan dijalani. RVD pun sakit hati dan tidak terima diputusi pacarnya.

RVD langsung menyebarkan video hubungan badan yang pernah dibuatnya bersama mantan pacarnya tersebut dan disebarluaskan atau mengirim kepada teman korban. 

Saat persidangan, korban mengatakan memilih berpisah karena terdakwa selama pacaran sering mengekangnya. Korban memutuskan hubungan dengan terdakwa pada Februari 2024. 

Baca Juga : Karyawan Toko Sembako di Paser Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah, Dipakai untuk Foya-Foya

Selama menjalin hubungan asmara tanpa ikatan pernikahan, RVD pernah merekam hubungan badan bersama dengan korban. Ketika korban menolak untuk dibuat video, RVD memaksa. Saat sudah putus dan video syur disebar, akhirnya korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi. 

Iklan