Infopaser.id

Infopaser.id – Dua pria berinisial MA (17) dan AH (21) diringkus Jatanras Polres Paser karena diduga telah melakukan pencurian sebuah telepon pintar dan membobol mobile banking milik korban bernama Oswaldus Lewa Natu. 

Kejadian bermula saat korban tengah bersantai di salah satu warung, di Kecamatan Paser Belengkong, 5 Desember lalu. Saat lengah, telepon pintar yang diletakkan di tas diambil terduga pelaku. Merasa ada aplikasi mobile banking di telepon pintar tersebut, korban pun langsung melapor ke polisi.

Baca Juga : Tak Terima Ditegur Kelamaan Main Hp, Anak Ini Tega Bunuh Ayahnya Sendiri 

Polisi pun bergerak cepat melacak nomor korban dan diketahui tengah berada pada genggaman MA dan AH. Alhasil keduanya pun diringkus di salah satu rumah, di Jalan Sultan Sepuh Kecamatan Paser Belengkong. 

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasatreskrim Polres Paser Iptu Helmi Septi Saputra mengatakan keduanya mengaku telah mencuri handphone korban di warung tersebut.

Tidak sampai di situ, dua pelaku tersebut turut membobol rekening mobile banking korban dan mengambil uang yang ada sebesar Rp 36,3 juta. Total kerugian yang disebut korban mencapai Rp 40 juta. 

Baca Juga : Tipu Ratusan Orang, Pasutri Lakukan Arisan Bodong Rugikan Korban Rp900 Juta 

Kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.  

Iklan