Infopaser.id

Infopaser.id – Seorang perempuan berinisial JA (42), warga Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga, polisi menyita puluhan paket sabu dengan berat bruto 16,66 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) di rumah terduga. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lingkungan tempat tinggal JA. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengarah pada terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 42 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa tujuh plastik klip kosong, dua sendok takar dari sedotan plastik, dua dompet kecil berisi narkotika, satu tas warna hitam, uang tunai Rp450 ribu, serta dua unit telepon seluler.

Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi mengatakan, hasil pemeriksaan awal mengindikasikan JA diduga berperan sebagai pengedar.

“Saat ini AJ beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku. Kami masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika di kawasan tersebut,” terangnya, Rabu (28/1/2026).

Atas perbuatannya, JA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2023 tentang KUHP. 

Iklan