Infopaser.id – Keberadaan papan reklame di Kabupaten Paser selama ini belum diatur oleh pemerintah. Ke depan melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan reklame yang digodok DPRD Paser pada 2024 ini, ada aturan yang harus diikuti pemilik reklame.
Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra mengatakan penyelenggara reklame harus memperhatikan beberapa persyaratan yang ada di Peraturan Daerah nantinya. Seperti aspek sosial budaya, estetika daerah, dan tidak bertentangan dengan norma kesopanan, keagamaan, hukum, dan kesusilaan.
“Aturan ini bertujuan mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan, dan juga menjamin adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame,” kata Hendrawan, Kamis 18 Januari 2024.
Selain itu tujuan Perda ini dibuat adalah mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Menurutnya diperlukan aturan penyelenggaraan reklame sesuai peraturan perundang-undangan.
Raperda ini digodok DPRD sebagai wujud komitmen dan konsistensi Pemkab Paser dalam memenuhi hak masyarakat. Terutama dalam ketertiban, keamanan serta kepastian hukum dalam memberikan perizinan untuk reklame.
Hendrawan yakin aturan ini bisa memberikan dampak positif terhadap kehidupan bermasyarakat. Pasalnya pada dasarnya kehadiran reklame bertujuan sebagai wadah informatif untuk masyarakat.
“Jadi informasi yang disampaikan di reklame tidak hanya sekedar komersial, tapi juga harus informatif dan edukatif,” kata politikus Partai Demokrat itu.