Rugikan Petani Rp 26 Juta, Komplotan Pencuri Sawit di Paser Ditangkap

TANA PASER, infopaser.id – Komplotan pencuri buah kelapa sawit di Kabupaten Paser tertangkap basah saat beraksi di kebun milik warga yang berlokasi di Dusun Lepan, Desa Laburan, Kecamatan Paser Belengkong pada Jumat, 27 Juni 2025. Dari empat pelaku yang terlibat, dua orang berhasil ditangkap di tempat kejadian dan dua lainnya masih buron.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah IK (26) warga Desa Laburan dan AR (31) warga Desa Damit, Kecamatan Paser Belengkong. Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan dari penjaga lahan yang mencurigai aktivitas mencurigakan sebuah mobil pick up yang masuk ke area perkebunan.
Penjaga kebun yang mencurigai keberadaan sebuah mobil pick-up di area perkebunan langsung menghubungi pemilik lahan. Lalu informasi tersebut oleh pemilik lahan diteruskan ke pihak kepolisian. Bersama sejumlah warga yang datang ke lokasi, kepolisian Paser berhasil memergoki para pelaku sedang asyik memanen sawit tanpa izin.
“Saat digerebek, para pelaku panik dan berusaha melarikan diri,” kata AKP Agus.
Agus menjelaskan saat penggerebekan berlangsung, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit mobil pick-up hitam bernomor polisi KT 8491 EL, 1 unit arco, alat dodos, alat tojok, gergaji besi, serta tandan buah kelapa sawit seberat 980 kilogram. Kerugian pemilik lahan akibat pencurian ditaksir mencapai lebih dari Rp 26 juta.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Untuk infomasi menarik yang dikemas dalam sebuah video, follow akun media sosial @infopaser.id di platform Facebook, Instagram dan Tiktok.






