Infopaser.id – Narkoba masih menjadi salah satu masalah yang mendapat perhatian tinggi bagi aparat penegak hukum, terutama kepolisian, mengingat daya rusaknya yang sungguh luar biasa.
Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser dalam memerangi peredaran narkotika makin gencar dilakukan. Pada saat Operasi Antik Mahakam 2024 yang digelar baru-baru ini, mereka berhasil menangkap 16 tersangka dari 11 kasus yang terkait dengan peredaran narkotika di Kabupaten Paser.
Kepala Satreskoba Polres Paser, AKP Suradi, pada hari Rabu (17/07/24) mengatakan bahwa setengah dari mereka ternyata adalah residivis yang sebelumnya sudah pernah dipenjara atas kasus yang sama. Ada yang pernah menghuni Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lapas Narkotika.
Baca Juga: Operasi Patuh Mahakam 2024 untuk Tekan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
Para residivis ini seringkali kesulitan menemukan pekerjaan setelah bebas dari hukuman, dan akhirnya kembali terlibat dengan jaringan peredaran narkotika yang sama.
Dalam penggerebekan di Long Ikis, polisi berhasil mengamankan total barang bukti seberat 115,16 gram sabu-sabu, yang merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar dalam operasi ini.
Menanggapi mengapa banyak residivis yang kembali terjerumus ke dalam kejahatan narkotika, seorang tersangka residivis YN (48) mengatakan bahwa tidak ada banyak pilihan pekerjaan setelah keluar dari penjara.
Di sisi lain, godaan untuk kembali menggunakan narkotika sangat besar bagi mantan pemakai. Namun demikian, semua tergantung individu masing-masing, ujar YN.
Baca Juga: Polres Paser Masifkan Tilang Elektronik, Tambah Kamera ETLE di Kilometer 5 Telaga Ungu
Sementara itu, para pihak berwenang menggarisbawahi perlunya pendekatan rehabilitasi yang lebih holistik untuk mendukung mantan narapidana kembali bermasyarakat. Masyarakat juga dihimbau untuk turut serta dalam upaya pencegahan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.