Infopaser.id – Pria 19 tahun asal Loa Kulu, Kecamatan Kutai Kartanegara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menyetubuhi anak berusia 14 tahun sebanyak tiga kali. Parahnya lagi, aksi biadab itu juga direkam oleh pelaku dengan video berdurasi 4 menit 41 detik.
Hal ini diungkapkan pelaku usai ditangkap polisi pada Sabtu 7 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 Wita. Dikutip dari mediakaltim.com, korban menceritakan kejadian rudapaksa yang dialaminya kepada polisi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan pada Oktober 2024.
Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang mengatakan orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku kepada anaknya dan langsung melayangkan laporan ke Mapolsek Loa Kulu.
“Tidak butuh waktu lama, Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu langsung meringkus pelaku setelah melakukan sejumlah penyelidikan ke rumah pelaku,” kata AKP Elnath.
Polisi melakukan penyamaran sebagai konsumen yang mau menggunakan jasa laundry pakaian di rumah pelaku. Diketahui pelaku memiliki usaha laundry.
Dari hasil penyidikan terhadap tersangka, dia membujuk rayu korban yang masih duduk di bangku sekolah tersebut sampai terbuai. Tersangka berjanji mau bertanggung jawab atas perlakuannya ke korban. Sementara pelaku statusnya sudah beristri.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76E Juncto Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar. (*)
—