Pemkab Paser Anggarkan Rp26 M untuk Penanganan Stunting

Kedua, perlunya peningkatan kerjasama dengan dunia pendidikan terutama SMP/MTs SMA/SMK/Madrasah Aliyah dan Perguruan Tinggi untuk memastikan remaja putri mendapatkan dan mengkonsumsi tablet tambah darah
Ketiga, perlunya pemilahan data berdasarkan kelompok sasaran tertentu, misalnya pendataan kegiatan pada kelompok sasaran keluarga berisiko dan bukan keluarga berisiko
Ketua TPPS Paser Katsul Wijaya menyampaikan Pemerintah Kabupaten Paser telah menetapkan 20 lokasi fokus intervensi pencegahan dan penanganan stunting terintegrasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Paser nomor 050/Kep-80/2022.
Baca Juga:
- Pemkab Paser Buka Peluang Kerja Sama dengan Kota Kinabalu Malaysia
- KPU: Pemilih Pemilu Paser 2024 Didominasi Generasi Millennial
- Puskesmas Long Ikis Dapat Penghargaan Nasional dari Apkesmi
Titik berat yang harus disikapi dan ditindaklanjuti adalah terkait gizi. Adapun yang bisa dilakukan adalah peningkatan pelayanan gizi dan kesehatan melalui akses masyarakat terhadap pangan bergizi, melakukan tindakan pencegahan bagi keluarga yang beresiko stunting dimulai dari remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui dan anak usia 0-24 bulan, serta meningkatkan kualitas standar lingkungan permukiman meliputi tersedianya sarana air bersih dan sanitasi.
“Pa bupati juga berpesan meminta para Camat untuk melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pemantauan kegiatan desa yang bersumber dari APB desa/ dana kelurahan agar sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang seharusnya dilaksanakan serta melaporkan hasil kegiatan percepatan penurunan stunting tingkat kecamatan, desa atau kelurahan,” kata Katsul.





