Infopaser.id

Pemkab Paser Anggarkan Rp26 M untuk Penanganan Stunting

Pemkab Paser Anggarkan Rp26 M untuk Penanganan Stunting

Kedua, perlunya peningkatan kerjasama dengan dunia pendidikan terutama SMP/MTs SMA/SMK/Madrasah Aliyah dan Perguruan Tinggi untuk memastikan remaja putri mendapatkan dan mengkonsumsi tablet tambah darah

Ketiga, perlunya pemilahan data berdasarkan kelompok sasaran tertentu, misalnya pendataan kegiatan pada kelompok sasaran keluarga berisiko dan bukan keluarga berisiko

Ketua TPPS Paser Katsul Wijaya menyampaikan Pemerintah Kabupaten Paser  telah menetapkan 20 lokasi fokus intervensi pencegahan dan penanganan stunting terintegrasi  yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Paser nomor 050/Kep-80/2022.

Baca Juga:

Titik berat yang harus disikapi dan ditindaklanjuti adalah terkait gizi. Adapun yang bisa dilakukan adalah peningkatan pelayanan gizi dan kesehatan melalui akses masyarakat terhadap pangan bergizi, melakukan tindakan pencegahan bagi keluarga yang beresiko stunting dimulai dari remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui dan anak usia 0-24 bulan, serta meningkatkan kualitas standar lingkungan permukiman meliputi tersedianya sarana air bersih dan sanitasi. 

“Pa bupati juga berpesan meminta para Camat untuk melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pemantauan  kegiatan desa yang bersumber dari  APB desa/ dana kelurahan agar sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang seharusnya dilaksanakan serta melaporkan hasil kegiatan percepatan penurunan stunting tingkat kecamatan, desa atau kelurahan,” kata Katsul. 

1 2

Iklan