Pasutri di Tanah Grogot Kompak Edarkan Sabu Hingga Masuk Bui Sama-sama

Infopaser.id – Pasangan suami istri (pasutri) di Paser berinisial ZA (43) dan AH (35) dibekuk Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot.
Kedua tersangka tersebut ditangkap pada Senin (26/5/2025) dini hari. Penangkapan yang dilakukan polisi merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi itu.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Suradi, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan kedua tersangka disita sabu-sabu seberat 10 gram, beberapa unit telepon pintar, timbangan digital, plastik klip kosong, serta uang tunai hasil penjualan. Suaminya berinisial ZA adalah residivis kasus yang sama.
“Keduanya berstatus pengangguran, sehingga memilih kembali menjadi pengedar sejak dua bulan terakhir,” kata AKP Suradi, Selasa (27/5/2025).
Dari hasil interogasi ZA mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, sementara AH berperan membantu mengelola komunikasi dengan pembeli melalui aplikasi pesan instan. Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi dalam rumah, termasuk kulkas dan sela-sela pintu kamar.
Kedua tersangka ditahan di Polres Paser dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Paser menghimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan peredaran narkotika di wilayahnya.