Infopaser.id

Bikin Geger, Remaja 16 Tahun Cabuli anak SD Berkali-kali dan Bikin Video Asusila

Remaja 16 Tahun Cabuli anak SD Berkali-kali dan Bikin Video Asusila

Infopaser.id – Satu lagi pelajaran bagi orangtua agar selalu memperhatikan pergaulan sang buah hati. Seperti yang terjadi di Bontang, seorang remaja berusia 16 tahun harus masuk penjara karena dilaporkan telah menyetubuhi anak SD berusia 14 tahun berkali-kali. Dia melancarkan aksinya dengan modus menjalin hubungan asmara. 

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Supranoto, mengatakan, remaja 16 tahun itu ditetapkan jadi tersangka karena dilaporkan telah memaksa korban yang merupakan mantan kekasih untuk kembali bersetubuh. 

Alek menambahkan, ajakan tersebut disertai dengan pengancaman. Apabila tidak dituruti, tersangka akan menyebarkan video ke publik saat keduanya melakukan hubungan intim. 

“Dari pengakuan tersangka, persetubuhan dilakukan lebih dari lima kali sejak Agustus 2024 lalu. Pelaku dan korban diketahui berpacaran sejak 2023,” kata Alex seperti dikutip dari, kaltimpost.jawapos.com, Senin (26/5/2025). 

Pelaku kini sudah berada di Mapolres Bontang. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU 17 L/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau pasal 6 huruf C UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.  

Iklan